Hukum khitan di dalam ilmu fiqih Islam yaitu
hukum sunat dibedakan diantara
laki - laki & perempuan. Para ulama berbeda paham mengenai hukum
khitan baik untuk laki - laki ataupun perempuan.
Hukum sunat
untuk laki – laki : Menurut jumhur ulama
(mayoritas ulama), hukum khitan untuk laki - laki yaitu wajib. Para pendukung
pemahaman ini yaitu mazhab imam Syafi'i, Ahmad, & sebagian pengikut imam
Malik. Imam Hanafi berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib akan tetapi
tidak fardhu. Menurut riwayat yang dinukil dari imam Malik beliau mengatakan
sunat hukumnya ialah sunnah.
Begitu pun riwayat
dari imam Hanafi & Hasan Al-Basyri yang menyatakan bahwa hukum dari khitan
itu ialah sunnah, disini khitan laser
mungkin dibedakan konteksnya. Akan tetapi untuk imam Malik, sunnah jika
ditinggalkan berdosa, itu karena menurut madzhab Maliki sunnah ialah antara
fadlu dan nadb. Ibnu Abi Musa dari ulama Hanbali pun berpendapat hukum dari
khitan itu ialah sunnah muakkadah. Ibnu Qudhamah dalam kitabnya Mughni
berpendapat bahwa khitan untuk laki - laki hukumnya yaitu wajib & kemuliaan
untuk perempuan, jikalau seorang laki - laki dewasa yang ingin masuk Islam
& takut akan di khitan maka tak wajib untuknya, sama seperti kewajiban wudlu
& mandi dapat gugur jika ditakutkan akan membahayakan jiwa, maka khitan pun
seperti itu.
Dalil yang dijadikan
rujukan bahwa sunat itu tidak wajib yaitu :
a. Salman al-Farisi
sewaktu masuk ke dalam agama Islam, ia tidak disuruh untuk berkhitan;
b. Hadist di atas
menyatakan khitan termasuk di dalan urutan amalan sunnah seperti mencabut bulu
ketiak & memotong kuku, maka dari itu secara logis khitan pun bisa
dikatakan sunnah.
c. Hadist Ayaddad bin
Aus, Rasulullah saw bersabda : "Khitan itu sunnah untuk laki - laki &
diutamakan untuk perempuan. Apabila kata sunnah di dalam hadist sering sekali
diungkapkan bagi tradisi & kebiasaan Rasulullah saw baik yang wajib ataupun
bukan serta khitan di sini termasuk kedalam yang wajib.
Adapun dalil - dalil
yang dijadikan pegangan bagi para ulama yang berpendapat khitn itu wajib yaitu :
a. Dari Abu Hurairah,
Rasulullah saw bersabda bahwa nabi Ibrahim mengerjakan khitan pada saat berumur
80 tahun, beliau berkhitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi
Ibrahim mengerjakannya pada saat diperintahkan untuk khitan padahal beliau
telah berumur 80 tahun. Ini mengindikasikan bahwa betapa kuatnya perintah untuk
berkhitan.
b. Kulit yang berada di
depan alat kelamin akan terkena najis pada saat buang air, jika tak dikhitan
maka sama saja dengan orang yang menyentuh najis di anggota tubuhnya sehingga
shalatnya menjadi tidak sah. Shalat merupakan ibadah yang wajib hukumnya, semua
yang menjadi syarat dari shalat hukumnya ialah wajib.
c. Hadist riwayat Abu
Dawud & Ahmad, Rasulullah saw berkata kepada Kulaib : "Buanglah rambut
kekafiran & berkhitanlah". Perintah dari Rasulullah saw ini menunjukkan
bahwa berkhitan itu hukumnya adalah kewajiban.
d. Diperbolehkannya
membuka aurat ketika hendak melakukan khitan, padahal membuka aurat itu
merupakan sesuatu yang dilarang di dalam agama Islam. Ini menujukkan bahwa
sunat itu hukumnya ialah wajib, karena tak diperbolehkan sesuatu yang dilarang
apabila untuk suatu hal yang sangat kuat hukumnya.
e. Memotong dari
anggota tubuh yang tak dapat tumbuh kembali & disertai rasa nyeri tak
mungkin apabila dikarenakan oleh perkara yang wajib, seperti hukum potong
tangan bagi pelaku pencurian.
f. Sunat adalah
tradisi umat Islam dari masa Rasulullah
s.a.w. sampai dengan masa saat ini & tak ada yang meninggalkannya, oleh
karena itu tidak ada alasan yang menyatakan itu tak wajib.
Posting Komentar